Lebih dari itu, Pasar Modal Syariah Indonesia sangat mendukung pengembangan green investment. Konsep ini telah dijalankan sejak tahun 2018 yang dibuktikan dengan penerbitan green sukuk. Bersamaan dengan itu, BEI tercatat sebagai anggota Sustainable Stock Exchanges Initiative.
Selangkah di depan, BEI telah menjadi Bursa Efek pertama di dunia yang mengembangkan sistem transaksi secara daring yang memenuhi prinsip syariah atau Shariah Online Trading System (SOTS). Sistem ini terintegrasi secara end to end mulai dari layanan pembukaan rekening saham syariah pada Anggota Bursa penyedia SOTS, proses penyelesaian efek sampai dengan fasilitas Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Bank Syariah.
Pasar Modal Syariah Indonesia juga menjadi satu-satunya pasar modal di dunia yang mempunyai fatwa khusus tentang transaksi saham syariah di Bursa Efek. Fatwa dimaksud adalah Fatwa DSN MUI No 80 Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Selain itu ada fatwa khusus tentang penyelesaian dan penyimpanan efek di KSEI yaitu fatwa DSN MUI No 124 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu.
Pasar Modal Syariah Indonesia juga didukung perusahaan efek yang mengembangkan sistem perdagangan syariah atau Islamic Windows Securities Companies. Dukungan perusahaan efek menjadi yang terbanyak di dunia dengan pertumbuhan paling signifikan. Saat ini terdapat 18 Anggota Bursa (AB) yang mengembangkan sistem perdagangan online syariah (SOTS).
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.