Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menko Airlangga Yakin PSBB Transisi Tingkatkan Indeks Manufaktur

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2020 |18:27 WIB
Menko Airlangga Yakin PSBB Transisi Tingkatkan Indeks Manufaktur
Jakarta Kembali ke PSBB Transisi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto optimis Purchasing Managers' Index (PMI) bakal meningkat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta dibuka kembali.

“Kita melihat recovery daripada PMI walaupun naik turun sedikit karena PSBB kemarin sudah naik di atas 50, begitu ada PSBB lagi kita turun lagi 48 persen. Tapi hari ini DKI PSBB transisi diharapkan PMI ini kan Confident daripada Purchasing Manager akan lebih tinggi,” kata Airlangga dalam konferensi pers Update Komite KPCPEN - Vaksin Covid-19 dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Baca Juga: Kontribusi Terbesar PDB tapi Peran Manufaktur 10 Tahun Menurun

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali PSBB transisi mulai hari ini, hingga dua pekan mendatang. Seluruh pengelola kegiatan yang diperbolehkan diminta membentuk tim penanganan Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub)101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Pergub 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Aktivitas Manufaktur Menurun, Apa yang Akan Dilakukan Kemenkeu?

Dalam pasal 8 Pergub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berbunyi Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Salah satunya membentuk Tim Penanganan Covid-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang terdiri dari pimpinan; bagian kepegawaian; bagian kesehatan dan keselamatan kerja; dan petugas kesehatan, dengan Surat Keputusan dari pimpinan perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement