"Responden pada sektor Listrik, Gas dan Air Bersih menyatakan bahwa kenaikan upah didorong oleh peningkatan produkvitias pekerja," ungkap dia. Selain itu, responden pada sektor lainnya menyatakan bahwa kenaikan upah sejalan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yang ditetapkan pemerintah daerah.
Adapun saldo bersih tertimbamg (SBT) tenaga kerja pada triwulan III-2020 sebesar -16,47%, membaik dibandingkan -22,35% pada triwulan II-2020. Berdasarkan sektor ekonomi, perbaikan terjadi pada banyak sektor, terutama sektor Industri Pengolahan, sektor Perdagangan, Hotel & Restoran, serta sektor Jasa-jasa sejalan dengan membaiknya kinerja sektor-sektor tersebut.
Perbaikan penggunaan tenaga kerja diprakirakan berlanjut pada triwulan IV-2020 dengan SBT sebesar -9,56%. Berdasarkan sektornya, membaiknya perkiraan penggunaan tenaga kerja terjadi pada hampir seluruh sektor terutama sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran (SBT -0,80%), sektor Industri Pengolahan (SBT -2,76%) dan sektor Keuangan, Real Estate dan Jasa Perusahaan (SBT -0,06%).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)