JAKARTA - Perkembangan kenaikan upah pada semester II-2020 lebih rendah dibandingkan semester I-2020. Kondisi ini terindikasi dari Saldo Bersih (SB) upah sebesar -2,05%, turun dibandingkan 38,85% pada semester I-2020.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan penurunan upah terjadi pada hampir seluruh sektor terutama pada sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran (SB -14,60%) dan sektor Industri Pengolahan (SB -0,22%). "Secara nominal, rata-rata upah tenaga kerja dengan level setingkat mandor/supervisor pada semester II-2020 sebesar Rp4,53 juta per bulan," kata dia di Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga: Pemerintah Suntik Rp6 Triliun untuk Modal Awal Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Sementara itu, untuk tenaga kerja dengan level di bawah mandor/supervisor sebesar Rp2,91 juta per bulan. Berdasarkan sektor ekonomi, tingkat upah rata-rata paling tinggi terdapat pada sektor Listrik, Gas dan Air Bersih yaitu sebesar Rp6,20 juta per bulan untuk pegawai setingkat mandor/supervisor, dan sebesar Rp3,83 juta per bulan untuk pegawai dengan level di bawah mandor/supervisor.
Hasil survei Bank Indonesia menunjukkan secara rata-rata sebagian besar responden (77,87%) belum memiliki rencana untuk menaikkan upah pegawai pada semester II-2020 sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang terjadi sejak semester I-2020.