JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan skema pendanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Di mana, program tersebut termasuk dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law.
"Ada pos baru untuk modal awal, karena ini skemanya asuransi. Jadi pemerintah akan menaruh dana awal di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp6 triliun," ujar Airlangga dalam video virtual di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: UU Cipta Kerja, Pengusaha Dilarang Bayar Upah Lebih Rendah
Dia mengatakan, model JKP secara prototipe sudah diluncurkan pemerintah dalam bentuk kartu Prakerja.