Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Suntik Rp6 Triliun untuk Modal Awal Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 13 Oktober 2020 |09:36 WIB
Pemerintah Suntik Rp6 Triliun untuk Modal Awal Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Rupiah (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan skema pendanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Di mana, program tersebut termasuk dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law.

"Ada pos baru untuk modal awal, karena ini skemanya asuransi. Jadi pemerintah akan menaruh dana awal di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp6 triliun," ujar Airlangga dalam video virtual di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

 Baca juga: UU Cipta Kerja, Pengusaha Dilarang Bayar Upah Lebih Rendah

Dia mengatakan, model JKP secara prototipe sudah diluncurkan pemerintah dalam bentuk kartu Prakerja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement