Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PSBB Transisi, Rata-Rata Frekuensi Transaksi Saham Naik 34,57%

Rani Hardjanti , Jurnalis-Sabtu, 17 Oktober 2020 |08:17 WIB
PSBB Transisi, Rata-Rata Frekuensi Transaksi Saham Naik 34,57%
Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi. Kebijakan tersebut mulai berlaku selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Senada dengan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Beleid ini diteken pada 9 Oktober 2020.

 

Dalam salinan Pergub 101/2020 yang dirilis Minggu (11/10/2020), pelaku usaha, penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, industri, perhotelan/penginap lain yang sejenis, dan tempat wisata wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement