4. Pengusaha Bakal Disanksi Jika Tak Cairkan Pesangon
Sanksi tetap berlaku apabila perusahaan tetap kekeuh tak ingin membayar pesangon sebesar 25 kali gaji. Hal ini tetap diatur di dalam UU No. 13 tahun 2003.
"Tentu saja ketentuan sanksi yang memaksa perusahaan untuk membayar. Ada nanti sanksinya diatur. Jadi ketentuan sanksi akan diatur sebagaimana ketentuan UU 13 2003," kata Menaker Ida Fauziyah.
5. Pengusaha Cocok dengan Aturan Baru Pesangon
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, meskipun tidak menjamin 100% pengusaha akan patuh, namun dengan UU Cipta Kerja diharapkan bisa lebih cocok dengan kemampuan perusahaan. Karena beban perusahaan untuk membayar pesangon juga lebih kecil.
Sebab semula uang pesangon yang dibayarkan adalah 32 kali gaji dan diturunkan menjadi 25 kali gaji saja. Dari 25 kali gaji tersebut dibagi lagi, yang mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 kali gaji dibayarkan pemerintah.
“Kalau pertanyaanya apakah ada jaminan? Ya mudah-mudahan ini akan lebih cocok dengan kemampuan perusahaan. Dan apalagi kan dari pemerintah juga memberikan yang enam kali jadi perusahaan memberikan 19 pemerintah memberikan 6 kali,” ujarnya.
(Fakhri Rezy)