JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sejak disahkan oleh DPR terus mengundang polemik dari berbagai kalangan. Tapi legislatif dan eksekutif selalu memiliki pembelaan bahwa regulasi itu akan meningkatkan perekonomian Indonesia.
Salah satu alasan yang selalu digaungkan pemerintah adalah bahwa UU Ciptaker bisa mencetak lapangan kerja massal di Tanah Air. Terkait hal itu, Okezone sudah merangkum beberapa fakta, Jakarta, Senin (19/10/2020).
1. Menaker Minta Alasan Itu Tak Dipertentangkan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan aspek perlindungan dan penciptaan lapangan kerja bukan dua hal yang bisa dipertentangkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pasalnya, keduanya berjalan bersama.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Disambut Positif Pelaku Pasar, Angin Segar bagi IHSG
Menurut Ida, jika ada yang menganggap pelonggaran syarat-syarat berusaha otomatis mengurangi perlindungan pekerja, hal tersebut salah besar.
“RUU ini mencari jalan tengah dan titik keseimbangan di antara keduanya. Meskipun ada saja pihak-pihak yang bersikap menyatakan bahwa pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha,” kata Ida dalam dialog dengan Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) secara virtual di Jakarta, Selasa(13/10/2020).
2. Pemerintah Kerja Keras Buka Lapangan Kerja Lewat UU Ciptaker
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah bekerja keras membuat UU Ciptaker untuk memperluas lapangan pekerjaan.
Hal ini seiring dengan disahkannya UU Ciptaker yang bakal mendatangkan investasi yang banyak di Indonesia.
"Kita membuat suatu aturan yang mana omnibus law cipta kerja. Dalam membuat aturan ini pemerintah bekerja keras dalam memperluas lapangan pekerjaan untuk masyarakat Indonesia," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (16/10/2020).
3. UU Cipker Akomodir Pengusaha Muda Ciptakan Lapangan Kerja
Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Eka Sastra menilai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sebagai kebijakan yang strategis dan sangat diperlukan untuk mendukung pertumbuhan melalui program pemulihan ekonomi, terutama pada masa pandemi seperti sekarang dan pasca Covid-19 nanti.
Menurut Eka, UU Cipta Kerja ini akan mengakomodir pengusaha muda untuk mendorong penciptaan lapangan kerja. Dia menegaskan, hal ini perlu dilakukan, melihat ada sekitar 45 juta orang butuh lapangan pekerjaan.
"Ada 45 juta orang yang belum optimal dengan pekerjaan yang ada. Nah, inilah salah satu alasan kenapa UU Cipta Kerja ini penting," tegas Eka dalam keterangan resminya, Jumat (16/10/2020)