Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2 Pengelola Bioskop Diizinkan Beroperasi, CGV Belum Dapat Restu

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 19 Oktober 2020 |13:10 WIB
2 Pengelola Bioskop Diizinkan Beroperasi, CGV Belum Dapat Restu
Pemprov DKI Izinkan Pengelola Bioskop Buka. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

“Pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung,” tulis aturan protokol khusus pariwisata PSBB transisi yang dikutip Okezone, Minggu (11/10/2020).

Pembukaan kegiatan itu tetap harus mematuhi protoko kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Di antaranya maksimal pengunjung yakni 25% dari kapasitas pengunjung. Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter. Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalulalang

 “Alat makan-minum disterilisasi. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan,” tutupnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement