Share

2 Pengelola Bioskop Diizinkan Beroperasi, CGV Belum Dapat Restu

Fadel Prayoga, Okezone · Senin 19 Oktober 2020 13:10 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 19 320 2295905 2-pengelola-bioskop-diizinkan-beroperasi-cgv-belum-dapat-restu-Hr9P4OVFeB.jpg Pemprov DKI Izinkan Pengelola Bioskop Buka. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta memberikan izin kepada dua pengelola bioskop yang hendak beroperasi saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Keduanya adalah XXI dan Cineapolis.

“Sebenarnya izin itu sudah kita sampaikan kepada XXI sudah boleh untuk beroperasi dan Cinepolis juga udah boleh beroperasi. Sudah kita berikan SK,” kata Plt Kepala Dinas Parekraf Gumilar Ekalaya saat dihubungi Okezone, Senin (19/10/2020).

Baca Juga: Jakarta Kembali PSBB Transisi, Sabar Ya Bioskop Masih Tutup

Saat ini, pihaknya sedang melakukan proses verifikasi terhadap pengelola yang mengajukan izin, yaitu CGV. Namun, dia belum bisa memastikan kapan mereka mendapatkan akses untuk membuka usahanya di bidang layar lebar tersebut.

“Nanti CGV siang ini sedang dalam proses verifikasi,” ujarnya.

Baca Juga: Kapasitas Penonton Hanya 25%, Pengusaha Ogah Buka Bioskop

Meski begitu, hingga saat ini belum diketahui kapan bioskop akan kembali dibuka di wilayah Ibu Kota. Karena dari Dinas Parekraf hanya memberikan izin, tapi keputusannya kembali kepada pihak pengelola.

“Yang penting kalau dari kita sudah keluarkan SK-nya, tergantung dari pengelola mau buka kapan,” kata dia.

Aktivitas di dalam ruangan dengan pengaturan tempat duduk secara ketat diizinkan beroperasi saat dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, yang dimulai 12-25 Oktober. Kegiatan itu seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan.

Meski begitu, pelaksanaanya tetap harus melalui pengajuan oleh pengelola gedung ke Dinas Pariwisata dan Kreatif DKI Jakarta. Sehingga, jika tak mendapatkan persetujuan, maka kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan.

Follow Berita Okezone di Google News

“Pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung,” tulis aturan protokol khusus pariwisata PSBB transisi yang dikutip Okezone, Minggu (11/10/2020).

Pembukaan kegiatan itu tetap harus mematuhi protoko kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Di antaranya maksimal pengunjung yakni 25% dari kapasitas pengunjung. Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter. Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalulalang

 “Alat makan-minum disterilisasi. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan,” tutupnya.

“Pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung,” tulis aturan protokol khusus pariwisata PSBB transisi yang dikutip Okezone, Minggu (11/10/2020).

Pembukaan kegiatan itu tetap harus mematuhi protoko kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Di antaranya maksimal pengunjung yakni 25% dari kapasitas pengunjung. Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter. Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalulalang

 “Alat makan-minum disterilisasi. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan,” tutupnya.

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini