“Sebenarnya izin itu sudah kita sampaikan kepada XXI sudah boleh untuk beroperasi dan Cinepolis juga udah boleh beroperasi. Sudah kita berikan SK,” kata Plt Kepala Dinas Parekraf Gumilar Ekalaya saat dihubungi Okezone.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan proses verifikasi terhadap pengelola yang mengajukan izin, yaitu CGV. Namun, dia belum bisa memastikan kapan mereka mendapatkan akses untuk membuka usahanya di bidang layar lebar tersebut.
“Nanti CGV siang ini sedang dalam proses verifikasi,” ujarnya.
(Feby Novalius)