JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetop sementara kegiatan PT Kresna Sekuritas pada Jumat (23/10/2020). Hal itu tertuang dalam surat keterbukaan publik yang ditandatangani Direktur BEI Kristian S. Manullang dan Direktur BEI Laksono w. Widodo.
"Menindaklanjuti surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Nomor: S-1067/PM.21/2020 tanggal 23 Oktober 2020 perihal Penghentian Sementara Kegiatan Usaha PT Kresna Sekuritas," tulis surat keterbukaan publik BEI yang dikutip Okezone, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: 3 Emiten Ini Bakal Berikan Jadwal RUPS
Penghentian kegiatan itu terhitung mulai sesi I perdagangan hari ini. Dengan terbitnya surat tersebut, PT Kresna Sekuritas dilarang melakukan kegiatan apapun di BEI.
"Dengan ini PT Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa terhitung mulai Sesi I perdagangan efek tanggal 23 Oktober 2020 PT Kresna Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas Perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tutupnya.