Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Layangan Tersangkut di Pesawat Citilink, Pelaku Bisa Didenda Rp1 Miliar

Rina Anggraeni , Jurnalis-Minggu, 25 Oktober 2020 |10:40 WIB
Layangan Tersangkut di Pesawat Citilink, Pelaku Bisa Didenda Rp1 Miliar
Dilarang Bermain Layangan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan. (Foto: Okezone.com/Angkasa Pura II)
A
A
A

Sebagai informasi, sebelumnya layangan tersangkut pada roda pesawat Citilink tipe ATR 72-600. Pesawat tersebut melakukan pendaratan di Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

Setelah dilakukan pemeriksaan, PT Citilink Indonesia menyatakan bahwa pesawat yang roda pendaratan utamanya bagian kanan tersangkut layangan tidak mengalami kerusakan.

"Tim teknik kami telah melakukan pemeriksaan seluruh bagian pesawat secara intensif dan dapat disampaikan bahwa tidak ada kerusakan pada pesawat tersebut dan telah layak untuk beroperasi kembali," ujar Direktur Utama Citilink Juliandra Nurtjahjo.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement