Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Layangan Tersangkut di Pesawat Citilink, Pelaku Bisa Didenda Rp1 Miliar

Rina Anggraeni , Jurnalis-Minggu, 25 Oktober 2020 |10:40 WIB
Layangan Tersangkut di Pesawat Citilink, Pelaku Bisa Didenda Rp1 Miliar
Dilarang Bermain Layangan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan. (Foto: Okezone.com/Angkasa Pura II)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menindak tegas para pelaku yang bermain layang-layang di wilayah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Sesuai amanat Undang undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 421 ayat 2 yang berbunyi: "Setiap orang membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Layangan Tersangkut di Roda, Bos Citilink Pastikan Pesawatnya Tetap Sehat

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menindak tegas setiap pelaku yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

"Kami tak segan untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar peraturan penerbangan, Ditjen Hubud akan menurunkan PPNS, inspektur navigasi penerbangan , inspektur keamanan penerbangan untuk bersama sama dengan aparat keamanan menindak lanjuti semua pelanggaran aturan penerbangan untuk diproses secara hukum," ujar Novie di Jakarta, Minggu (25/10/2020).

Baca Juga: Layangan Nyangkut di Pesawat, Dirjen Hubud Tegaskan Bandara Harus Steril Aktivitas Warga

Dia menambahkan bahwa pihaknya bersama Airnav Indonesia, operator bandara dan seluruh stakeholder penerbangan untuk kegiatan sosialisasi masyarakat terkait KKOP, di mana wilayah KKOP tersebut adalah wilayah daratan maupun perairan, serta ruang udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan, sehingga dilarang untuk melakukan kegiatan apapun tanpa seijin pemerintah.

"Saya sering sekali mendapat laporan dari pilot terkait banyaknya layang-layang yang terbang di sekitar bandara, yang sangat membahayakan keselamatan penerbangan dikarenakan apabila pesawat menabrak atau tertabrak layangan dan masuk ke mesin pesawat dapat merusak komponen pesawat atau layangan tersebut bisa menghalangi take- off ataupun landing pesawat," tandasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement