Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penataan 'Jurassic Park' Pulau Rinca, PUPR: Tak Mengganggu Habitat Komodo

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 27 Oktober 2020 |10:30 WIB
Penataan 'Jurassic Park' Pulau Rinca, PUPR: Tak Mengganggu Habitat Komodo
Komodo (Foto: Dimas/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan dipercaya untuk melakukan penataan kawasan Pulau Rinca. Dalam menjalani renovasi itu dipastikan melalui proses kehati-hatian untuk melindungi Taman Nasional Komodo sebagai World Heritage Site UNESCO.

"Kami selalu didampingi ranger dari Balai Taman Nasional Komodo, sehingga proses pembangunan prasarana dan sarana tidak merusak atau mengganggu habitat komodo," kata Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi NTT Herman Tobo dalam Instagram Kemenpupr yang dikutip Okezone, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Pulau Rinca Akan Jadi 'Jurassic Park', Ini Penjelasan Menteri PUPR

Penataan kawasan dilakukan di Zona pemanfaatan Buaya dan meliputi peningkatan dermaga eksisting, bangunan pengaman pantai, elevated deck, pusat Informasi, dan penginapan untuk para ranger, pemandu wisata, dan peneliti. Di mana itu juga dilengkapi dengan pos penelitian dan pemantauan habitat komodo.

Izin Lingkungan Hidup terhadap kegiatan Penataan Kawasan Pulau Rinca di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat telah terbit pada 4 September 2020 berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah memperhatikan dampak pembangunan terhadap habitat dan perilaku komodo.

 

Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pembangunan infrastruktur pada setiap Kawasan Strategis Pariwisata Nasional direncanakan secara terpadu baik penataan kawasan, jalan, penyediaan air baku dan air bersih, pengelolaan sampah, sanitasi, dan perbaikan hunian penduduk melalui sebuah rencana induk pengembangan infrastruktur yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi.

"Pada setiap KSPN direncanakan secara terpadu baik penataan kawasan, jalan, penyediaan air baku dan air bersih, pengelolaan sampah, sanitasi, dan perbaikan hunian penduduk melalui sebuah rencana induk pengembangan infrastruktur yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi," kata Basuki di Jakarta, Selasa (27/10/2020).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement