JAKARTA - Pagu Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk Tahun Anggaran (TA) 2026 telah secara resmi ditetapkan sebesar Rp118,5 triliun.
Jumlah pagu tersebut ditetapkan setelah dilakukan penambahan sebesar Rp47,64 triliun dari pagu indikatif TA 2026 sebesar Rp70,86 triliun.
Penambahan anggaran tersebut diutamakan untuk pelaksanaan atau penyelesaian program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto seperti swasembada pangan, Inpres Jalan Daerah, dan Sekolah Rakyat serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi utama Kementerian PU.
"Pada prinsipnya anggaran dialokasikan secara strategis untuk melanjutkan dan meningkatkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas guna mendukung pertumbuhan ekonomi," ujarnya dalam Raker Bersama Komisi V DPR RI, Selasa (16 Januari 2025).
Pagu Anggaran Kementerian PU TA 2026 sebesar Rp118,5 triliun tersebut akan dialokasikan kepada unit organisasi Sekretariat Jenderal sebesar Rp576,85 miliar, Inspektorat Jenderal sebesar Rp107,81 miliar, Ditjen Sumber Daya Air sebesar Rp34,73 triliun, Ditjen Bina Marga sebesar Rp45,61 triliun, Ditjen Cipta Karya sebesar Rp12,03 triliun, Ditjen Prasarana Strategis Rp24,10 triliun.