Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terungkap 2 Alasan UMP Jawa Barat Tidak Naik

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Minggu, 01 November 2020 |07:52 WIB
Terungkap 2 Alasan UMP Jawa Barat Tidak Naik
UMP 2021 (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Selasa (27/10/2020) lalu menyatakan, pandemi COVID-19 yang dijadikan alasan pemerintah tidak menaikkan upah sebagai alasan yang tidak masuk akal.

"Ini sejarah di negeri ini, ada menteri bilang upah tidak naik. Semua negara kena pandemi, COVID bulan alasan untuk tidak menaikan upah," tegas.

Oleh karenanya, Roy menegaskan, buruh di Jabar menolak UMP 2021 yang diputuskan tidak naik atau sama dengan UMP 2020 karena alasan pandemi COVID-19 dan mendesak Gubernur Jabar, Ridwan Kamil untuk menaikkan UMP Jabar 2021 minimal 8%.

"Hai Pak gubernur, UMP bukan tanggung jawab presiden, bukan tanggung jawab menteri. Makanya, kita minta kepada Gubernur Jabar menaikan upah minimum minimal 8% seperti tahun lalu," tegas Roy.

Roy memaparkan alasan pihaknya menuntut kenaikan upah. Pertama, kata Roy, pemerintah mengakui bahwa upah buruh di Indonesia masih murah.

"Buktinya, pemerintah mengeluarkan BSU, bantuan subsidi upah Rp600.000. Kenapa subsidi diberikan? karena upah murah, daya beli buruh juga jadi lemah. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi kita minus 2 persen. Bayangkan saja, (sudah) disubsidi Rp600.000, ekonomi kita masih minus 2%," papar Roy.

Alasan kedua, lanjut Roy, berdasarkan proyeksi, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 sebesar 5,3%. Dengan proyeksi tersebut, tidak ada alasan pemerintah tidak menaikkan upah.

"Alasan ketiga, saat krisis moneter 1998 lalu, dolar naik. Hari ini, dolar standar, rupah menguat. Saat krisis moneter, pemerintah menaikan upah tidak kurang dari 15%. Masa ini gara-gara COVID, upah tidak naik, di mana logikanya," beber Roy.

Oleh karenanya, Roy juga menginstruksikan kepada seluruh buruh di Jabar untuk mengawal penetakan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 dengan kenaikan minimal 8%.

"Kita minta bupati wali kota untuk menaikan UMK minimal 8%, setelah itu kita kepung lagi. Kita pastikan tanggal 20-21 (November 2020), Gubernur menetapkan UMP sesuai rekomendasi kabupaten/kota," katanya.

Diketahui, tidak adanya kenaikan upah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement