BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah memutuskan dan mengumumkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) Jabar tahun 2021 tidak naik atau sama dengan UMP Jabar tahun 2020 sebesar RpRp1.810.351,36.
Keputusan tersebut bertolak belakang dengan tuntutan buruh dan pekerja di Jabar yang mendesak Pemprov Jabar menaikkan UMP Jabar tahun 2021 minimal 8% untuk dijadikan acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Bahkan, desakan tersebut sempat disuarakan buruh dan pekerja di Jabar melalui aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, bertepatan dengan rapat pleno penentuan UMP Jabar tahun 2021 yang dilaksanakan Dewan Pengupahan Provinsi Jabar, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga: UMP Jakarta 2021 Ditetapkan, Ada yang Naik dan Tidak
Menanggapi desakan buruh tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi menyatakan, pihaknya pun sebenarnya menginginkan besaran UMP Jabar tahun 2021 naik.
Menurutnya, disparitas upah di Provinsi Jabar sangat tinggi. Dia mencontohkan, di Kabupaten Karawang, UMK-nya mencapai Rp4,6 juta sekaligus menjadi UMK tertinggi di Indonesia. Namun, di daerah lainnya, seperti Pangandaran, Kota Banjar, dan Ciamis di kisaran 1,8 juta yang juga menjadi UMK yang hampir terendah di Indonesia.
"Disparitas ini sangat tinggi. Itu warisan dulu lah, 2011-2016 sebelum keluar PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 78. Nah, kita ingin menaikkan, tapi apa dasar (hukum)-nya?," ujar Taufik sesuai konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (31/10/2020).
