Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jakarta Tetapkan UMP Asimetris, Ini Cara Ngecek Perusahaan Terdampak Covid-19

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 02 November 2020 |17:53 WIB
 Jakarta Tetapkan UMP Asimetris, Ini Cara Ngecek Perusahaan Terdampak Covid-19
Rupiah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta (Disnakertrans) memastikan akan mengkaji setiap permohonan perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dalam menetapkan UMP 2021.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan, setiap permohonan dari perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 akan dikaji berdasarkan data Disnakertrans saat penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.

"Yang kita lakukan pengawasan PSBB mana yang stop dan yang beroperasi. Kalau operasi ya berarti tidak terdampak. Ngapain dia masih melakukan operasional saat PSBB. Nah seperti itu," ujar Andri dalam konferensi pers daring, Senin (2/11/2020).

Andri menerangkan, kebijakan PSBB, PSBB ketat, hingga ke PSBB transisi di DKI Jakarta memberikan data mana perusahaan yang terdampak dan tidak terdampak pandemi Covid-19.

"Contohnya sektor terdampak seperti mal, hotel, pariwisata, properti, retail, perdagangan makan dan minum itu terdampak. Itu bisa mengajukan untuk melakukan penyesuaian UMP. Sepertinya untuk perusahaan tersebut tidak perlu ada kajian, langsung dikeluarkan SK untuk bisa disesuaikan dengan UMP 2020," jelas mantan Kadishub DKI Jakarta itu.

UMP

Andri menilai, perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 seperti perusahaan telekomunikasi, jasa keuangan, hingga perusahaan di bidang kesehatan.

Kemudian, lanjut dia, perusahaan di bidang otomotif juga ada yang terdampak dan tidak terdampak selama pandemi virus corona tersebut.

Dia menambahkan, perusahaan yang tidak mengirimkan permohonan diwajibkan mengupah karyawannya sesuai UMP 2021 sesuai Pergub Nomor 103 Tahun 2020 tentang UMP 2021. Adapun UMP 2021 ditetapkan Rp4.416.186,548.

"Nanti bisa kita lihat di Dewan Pengupahan. Itu ada unsur pemerintah, unsur akademisi, dan ada unsur pengusaha, serta asosiasi dan unsur serikat kerja," tandasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement