Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Bekukan Kegiatan Usaha FINN, Ini Penjelasannya

Fahmi Achmad , Jurnalis-Rabu, 04 November 2020 |13:06 WIB
OJK Bekukan Kegiatan Usaha FINN, Ini Penjelasannya
OJK bekukan kegiatan usaha First Indo American Leasing (FINN). (Foto: rawpixel)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-355/NB.2/2020 tanggal 11 Agustus 2020.

Dijelaskan Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Moch. Ihsanuddin, bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (1) POJK 35/2018. Aturan ini mewajibkan perusahaan pembiayaan menyampaikan pemberitahuan kepada debitur terkait dengan pengembalian bukti kepemilikan atas agunan paling lambat satu bulan sejak tanggal pelunasan piutang pembiayaan.

Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) di suspensi sejak 9 Desember 2019 dan PKPU Perseroan telah memperoleh persetujuan homologasi dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Namun demikian, mengingat adanya pembekuan kegiatan usaha Perseroan sejak 27 Februari 2020, Bursa melakukan perpanjangan suspensi efek Perseroan. Terkait dengan pencabutan kegiatan usaha, Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan dan akan melakukan evaluasi atas tanggapan permintaan penjelasan yang disampaikan Perseroan sebelum Bursa melakukan tindakan lebih lanjut,” jelasnya kepada awak media, Rabu (4/11/2020). (fad)

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement