JAKARTA - Arab Saudi berencana menghapus beberapa aturan terkait pekerja asing, dengan tujuan meningkatkan mobilitas pasar kerja. Hal ini dilakukan dengan merombak kebijakan ketenagakerjaan.
Menurut Wakil Menteri Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Sattam Alharbi, warga non-Saudi tidak lagi membutuhkan izin dari majikan untuk berganti pekerjaan, bepergian ke luar negeri atau meninggalkan negara secara permanen.
Baca Juga: Dari 40 Juta Pendaftar Kartu Prakerja, Hanya 5,6 Juta Orang Dapat SK
Selama ini majikan dapat mengajukan tuntutan terhadap pekerja asing yang berhenti, sehingga menjadikan pekerja tersebut buronan.
"Akan dihapuskan dan diganti dengan prosedur untuk mengakhiri kontrak pekerja," kata Alharbi, dilansir dari Bloomberg, Rabu (4/11/2020).
Alharbi mengatakan, pemerintah telah mengerjakan perombakan aturan ketenagakerjaan ini selama dua tahun. “Jadi perubahan ini bukanlah perubahan kecil, ini sangat besar,” kata Alharbi.
Dirinya pun yakin perubahan aturan ketenagakerjaan dapat meningkatkan pasar tenaga kerja di Arab Saudi. Di mana saat ini ada 10,5 juta pekerja asing yang merupakan sepertiga dari populasi kerajaan.
Baca Juga: 373.745 Peserta Kena Blacklist dari Program Kartu Prakerja
Seperti diketahui, sistem kafala atau sponsor yang digunakan ekspatriat di negara-negara Teluk Arab selama beberapa dekade telah dikritik oleh kelompok Hak Asasi Manusia. Mereka menganggap sistem kerja itu sebagai bentuk penghambaan kontrak.
Beberapa ekonom juga berpendapat bahwa sistem itu mengakar pada praktik majikan yang mempekerjakan pekerja asing lebih murah dan lebih mudah dikendalikan karena sedikit perlindungan.
Aturan baru tersebut akan mulai berlaku pada 14 Maret dan berlaku pada semua pekerja asing di sektor swasta.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.