Dalam kasus itu, diketahui dana nasabah milik Winda Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna dibobol oleh Kepala Maybank Indonesia Cabang Cipulir, AT tanpa sepengetahuan nasabah.
Atas kasus tersebut, Kepala Cabang Maybank Cipulir dijerat pasal berlapis karena diduga menguras habis uang nasabah. Tersangka dijerat UU Perbankan dan UU Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.