JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai kasus dugaan pembobolan rekening bank milik atlet e-sport Winda Lunardi dan sang ibu, Floleta, sebesar Rp20 miliar di PT Maybank Indonesia Tbk.
Ketua OJK Wimboh Santoso Mengatakan dana nasabah bisa kembali jika tidak bersalah.
Baca juga: Bahas Maybank, Hotman Paris Ajak Winda Earl Ngopi Bareng
"Pasti nanti ini kalau nasabah memang tidak bersalah ya pasti uangnya kembali," kata Wimboh dalam rapat virtual, Kamis (12/11/2020).
Dia mengisyaratkan ada sesuatu yang terjadi di balik kasus dugaan pembobolan rekening.
Baca juga: Kasus Maybank Rp22 Miliar, YLKI: Pengawasan Bank Lemah
"Mengenai Maybank itu pasti ada sesuatu. Cuma kan ini lagi ditangani hukum, jadi kami dengan sangat hati-hati memberikan statement ke masyarakat," katanya.
Menurutnya, pihaknya sudah melihat kasus pembobolan rekening Maybank Indonesia. Namun, OJK tak ingin mendahului penegak hukum dalam memberikan pernyataan.
"Kami sudah lihat, kami sudah masuk, mohon tunggu ndak enak kalau ini mendahului penegak hukum. Karena Maybank sendiri sudah melaporkan dan nasabahnya juga sudah melaporkan ada sesuatu. Tetapi kami yakin ini akan objektif," tandasnya.