Sebelumnya, Kasus raibnya dana senilai Rp20 miliar dari nasabah PT Maybank Indonesia Tbk, Winda Lunardi atau Winda Earl, belum menemukan titik temu. Usai kasus ini dilaporkan kepada Bareskrim Polri, pihak Maybank yang diwakili kuasa hukumnya, Hotman Paris, menyebut ada sejumlah keanehan dalam kasus tersebut.
Menanggapi pernyataan yang disampaikan pihak Maybank Indonesia, kuasa hukum Winda Earl, Floletta Lizzy Wiguna mengutarakan, justru penggelapan dana nasabah tersebut sudah diduga sebelum pihaknya mngajukan laporan ke Bareskrim.
Salah satu keanehannya adalah perihal laporan rekening koran yang diduga palsu, hal ini sudah teridentifikasi sejak Februari 2020. merasa ada kejanggalan itu, pihak nasabah mendatang manajemen untuk diminta penjelasan. Meski begitu, bukan penjelasan yang diperoleh keluarga nasabah, justru surat telah terselesaikan yang mereka terima.
"Kami mengetahui keanehan-keanehan itu itu di bulan februari, beberapa keanehan itu kita datangi ke Maybank dan dipertanyakan, tapi kenapa itu tidak pernah dijelaskan, akhirnya muncul surat telah terselesaikan," ujar Floletta dalam konferensi pers.
(Fakhri Rezy)