Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Ciptaker Permudah Investasi, Indonesia Kini Dilirik Investor

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 12 November 2020 |21:22 WIB
UU Ciptaker Permudah Investasi, Indonesia Kini Dilirik Investor
Omnibus Law (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja memberikan sinyal yang baik bagi harmonisasi regulasi dan iklim usaha yang lebih kondusif.

Disahkannya Omnibus Law ini juga menjadi penyempurna bagi upaya pemerintah yang selama ini gencar dalam membangun infrastruktur fisik, demi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga: Dampak Covid-19, 1.500 Pekerja di Bekasi Jadi Korban PHK

“Pembangunan infrastruktur itu perlu ditunjang oleh iklim usaha yang lebih kondusif lagi yang berupa kebijakan (UU Cipta Kerja) yang mendorong investasi lebih besar dan mendukung UMKM sehingga dapat menyerap tenaga kerja yang lebih besar lagi,” ujar Ketua Kompartemen Industri Tekstil dan Alas Kaki, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Ade Sudrajat Usman saat diskusi virtual, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Kata Ade, kebutuhan penciptaan lapangan kerja sangat mendesak karena setiap tahunnya ada sekitar tiga juta angkatan kerja baru di Indonesia. Kondisi banyaknya angkatan kerja ini tidak bisa teratasi jika para pelaku usaha terhambat untuk berkembang dan investor hengkang ke Thailand atau lebih pilih negara lain seperti beberapa tahun terakhir.

Sekarang ini, kata Ade, investor lebih melirik Indonesia dengan adanya UU Cipta Kerja. Selain itu, karena pangsa pasar dalam negeri jumlahnya besar, GDP yang mulai naik, memiliki bahan baku yang bisa dieksplor menjadi mata rantai supply yang lebih baik, pemerintah memberikan porsi tax holiday untuk investasi di atas satu triliyun ke atas pada industri yang sifatnya hulu, juga membenahi regulasi terkait pertanahan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement