Sementara itu, Delta Djakarta memastikan saat ini perseroan masih menjual minumal alkohol berbagi jenis. Baik dari minunan keras serperi Bir dan Anggur masih tetap produksi.
Hal ini seiring dengan usulan yang datang dari 21 orang pengusul dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra pada 24 Februari 2020
Serta tertera p.ada Pasal 1 RUU Larangan Minuman Beralkohol menyebut, yang dimaksud minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi.
(Feby Novalius)