Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Investasi Bodong, Indosterling Optima Investa Tak Punya Izin OJK

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 16 November 2020 |08:57 WIB
Investasi Bodong, Indosterling Optima Investa Tak Punya Izin OJK
OJK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai adanya masalah gagal bayar investasi yang menimpa nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI).

Perkara ini merupakan gagal bayar untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk investasi ini menjanjikan imbal hasil 9% hingga 12% setiap tahunnya.

Baca Juga: Kasus Investasi Bodong dan Gagal Bayar, Uang Nasabah Hilang Triliunan Rupiah 

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan perusahaan tersebut tidak terdaftar/berizin di OJK, penangangannya oleh Satgas Waspada Investasi.

"Tidak terdaftar/berizin di OJK, penangangannya oleh Satgas Waspada Investasi," kata Sekar saat dihubungi di Jakarta, Senin (16/11/2020).

 

Dia pun memastikan PT Indosterling Optima Investa (IOI) sudah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

" Udah pernah dipanggil SWI," tandasnya.

Sebelumnya, para nasabah baru tahu produknya tidak memiliki izin menghimpun dana dari Otortas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Padahal di dalam perjanjiannya pada pasal 6 huruf e dikatakan.

"Mereka memiliki segala jenis izin yang diperlukan termasuk dari lembaga keuangan," kata pengacara sejumlah nasabah IOI yang berinisial.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement