JAKARTA - Puluhan nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI) harus gigit jari. Investasi yang seharusnya cair pada April 2020 tak kunjung tiba.
Para nasabah membeli produk investasi IOI, High Yield Promissory Notes. Produk berupa unitlink itu menjanjikan imbal hasil investasi antara 9% hingga 12% per tahun.
Pengacara sejumlah nasabah IOI berinisial A menyebut para nasabah mempertanyakan kenapa pimpinan Indosterling tidak ditahan. Yang diminta kepada polisi adalah, gelar perkara khusus kenapa tidak ditahan. Lalu aset disita dan dicekal keimigrasiannya.
Menanggapi hal itu, Pengacara Indosterling Optima Investa Hardodi menyebut kliennya atau Pimpinan dari Indosterling Optima Investa saat ini sudah berstatus tersangka.
Baca Juga: Gagal Bayar, Nasabah Indosterling Minta Uang Dikembalikan 100%
"Klien kami sudah berstatus tersangka. Dan langkah hukum yang kami siapkan untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta Senin (16/11/2020).
Kemudian, lanjut dia, soal tidak dilakukannya penahanan. Menurutnya penyidik melakukan hal yang benar. Pasalnya kliennya saat ini sedang bekerja keras untuk proses perdamaian melalui skema PKPU.
Baca Juga: Catut OJK, Ini Kisah Pilu Nasabah Tertipu Investasi Indosterling
"Artinya penyidik sudah melakukan secara tepat tidak menahan klien kami. Karena kalau klien kami ditahan maka tidak bisa bekerja maksimal. Dan efeknya akan berdampak ke skema PKPU dan tentu akan berdampak ke pelapor juga," ungkap dia.
Dia menambahkan apabila kliennya ditahan maka proses PKPU maupun perdamaian yang tengah berlangsung akan terhambat. Hal ini akan terdampak oleh nasabah yang melaporkan.
"Saya juga menjamin semua yang dikhawatirkan nasabah tidak akan terjadi, seperti kliennya melarikan diri. Klien kami kooperatif, kami jamin itu," tandas dia.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.