JAKARTA - Masalah gagal bayar investasi ke nasabah kembali terjadi di Indonesia. Di mana kali ini kasus menimpa nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI).
Perkara ini merupakan gagal bayar untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk investasi ini menjanjikan imbal hasil 9-12% setiap tahunnya.
Baca Juga: Investasi Bodong, Indosterling Optima Investa Tak Punya Izin OJK
Lantas bagaimana para nasabah ini tertarik melakukan investasi di PT Indosterling Optima Investa?
Menurut Salah satu Nasabah IOI bernama Ana tertarik melakukan investasi di Indosterling Optima Investa karena ada ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Saya tertarik taruh uang di IOI karena ada izin OJK dan kata marketing aman," kata dia kepada Okezone, Senin (16/11/2020).
Dia pun berharap kasus gagal bayar yang dilakukan oleh Indosterling Optima Investa bisa dicairkan. Pasalnya uang ini untuk orang tuanya berobat. Menurutnya dirinya bisa membantu bantu banyak selain dari pencairan investasi ini
"Saya pun tak bisa bantu banyak karena masa pandemi Covid-19 ini berat sangat berat. Usaha juga sukar," tandas dia.