JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai adanya masalah gagal bayar investasi yang menimpa nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI).
Perkara ini merupakan gagal bayar untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk investasi ini menjanjikan imbal hasil 9% hingga 12% setiap tahunnya.
Baca Juga: Kasus Investasi Bodong dan Gagal Bayar, Uang Nasabah Hilang Triliunan Rupiah
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan perusahaan tersebut tidak terdaftar/berizin di OJK, penangangannya oleh Satgas Waspada Investasi.
"Tidak terdaftar/berizin di OJK, penangangannya oleh Satgas Waspada Investasi," kata Sekar saat dihubungi di Jakarta, Senin (16/11/2020).