JAKARTA - Anggota Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Kanny Hidaya menjelaskan mengenai keabsahan saham secara syariah. Secara fiqih, saham adalah syirkah musahamah yang memiliki karakteristik khusus dimana memiliki keterbatasan tanggung jawab hanya sebatas saham yang diinvestasi.
Namun, dalam konteks fiqih klasik, syirkah diharuskan sampai ke individu atau individu menjadi taruhan jika rugi. Namun, jika dalam konteks saham hanya sampai ke berapa saham yang diinvestasikan.
Baca juga: Fatwa DSN MUI Bakal Tingkatkan Kepercayaan di Saham dan Sukuk
"Jadi, hal ini tidak memicu tidak menjadikan bahwa saham itu tidak syariah karena para ulama sepakat bahwa dia memiliki karakteristik khusus yaitu saham itu memiliki karakteristik keterbatasan tanggung jawab, itu yang pertama bahwa saham secara syariah oke," ujar Kanny dalam acara Seminar Sharia Investment Week (SIW) 2020 secara virtual, Selasa (17/11/2020).
Kanny menambahkan, saham yang sah secara syariah dan dapat dilakukan untuk berinvestasi secara syariah hanya dilakukan pada saham-saham yang berbasis saham syariah.
Baca juga: IHSG Diprediksi Sentuh 5.800 hingga Akhir Tahun
"Ini sangat mudah karena sekarang OJK sudah mengeluarkan dalam setahun dua kali yaitu Mei dan November namanya daftar efek syariah, disitu saham-saham yang telah sesuai dengan syariah," katanya.