Dia pun menegaskan investasi di saham syariah dengan risiko tinggi, sebab segala hal yang tingkat risikonya tinggi sehingga maka akan menyusahkan dan berujung pada suatu kerugian.
"Kemudian, tidak melakukan transaksi yang dilakukan secara syariah, yaitu sesuai Fatwa Nomor 80, misalnya short selling tidak boleh lakukan, kita tidak punya barang tapi kita jual duluan, meskipun dalam sistem syariah online trading itu juga affair," ucapnya.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.