"Keempat, yang terjadi adalah transaksi ijab qobul, ijab qobul itu terjadi apabila transaksi orang yang memasukkan penawaran atau bid untuk beli itu klop dengan orang yang memasukkan penawaran untuk jual, jadi dia ketemu," ucapnya.
"Dengan demikian secara fiqih sebenarnya saham itu selesai, cuma kita memang masih melekat dengan beberapa hal yang terkait dengan stigma-stigma pada konteks saham dalam perdagangan di BEI," sambungnya.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.