Dia menilai bila dari 50% outstanding tersebut tak kembali, maka tak dapat dibayangkan kondisi lembaga perbankan di Indonesia akan bernasib seperti apa. Namun, dirinya tetap optimis karena mengingat pihaknya telah memutuskan untuk memperpanjang POJK/11 hingga Maret 2022.
“50% gagal, saya enggak mau berpikir seperti itu karena dampaknya akan sangat luar biasa bagi perbankan kita," ujarnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)