JAKARTA - Pejabat sementara Ketua dan Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyatakan regulator akan memberikan tanda atau notasi khusus pada saham emiten yang belum memenuhi ketentuan minimal free float 15 persen.
"Kemarin akan ada suatu hal yang baru yaitu akan diberikan notasi khusus terhadap emitan-emitan yang memang belum memenuhi free float 15% ini. Jadi ini sebenarnya memberikan kemudahan buat investor untuk melakukan pemilihan terhadap saham-saham yang mereka investasikan," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).
Friderica menjelaskan, kebijakan ini disiapkan sebagai bagian dari transparansi pasar sekaligus perlindungan investor.
Sehingga investor bisa dengan mudah membedakan mana emiten yang sudah memenuhi ketentuan free float dan mana yang belum.
"Jadi mereka lebih memiliki informasi saham-saham mana yang sudah free floatnya 15 persen lebih atau yang belum. Jadi ini juga sesuatu yang saya rasa ini sangat bermanfaat untuk investor-investor terutama investor retail di Indonesia," tambahnya.
Menurut Friderica, peningkatan batas minimal free float dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen akan dilakukan secara bertahap.
Pemenuhan akan diatur melalui masa transisi yang mencakup target tahun pertama dan tahun kedua. Selain itu, regulator juga tengah menyiapkan kebijakan keluar (exit policy) bagi emiten yang pada akhirnya tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut.
Ia menambahkan, detail mekanisme teknis, termasuk jadwal dan implementasi, akan disampaikan bersama pihak Bursa Efek Indonesia (BEI).