JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan tidak ada kekhawatiran terkait masuknya dana pensiun (Dapen) dan perusahaan asuransi ke pasar saham domestik.
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik memastikan investasi institusi domestik tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
"Untuk institusi domestik kita melakukan investasi kan ada rambu-rambunya. Ada batasan-batasannya," katanya di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Dia juga menepis potensi terjadinya crowding effect apabila dana pensiun dan asuransi meningkatkan eksposur ke saham. Menurutnya, struktur transaksi harian di pasar saham Indonesia saat ini masih didominasi investor ritel.
"Saat ini kalau kita lihat dari transaksi harian saja, itu yang di atas 30 triliun itu kontribusi utama dari retail sampai dengan 52%. Kemudian dari asing 30%. Yang artinya kira-kira 20% itu dari institusi domestik kita. Artinya ruang untuk bertumbuh bagi partisipasi institusi domestik kita itu masih sangat besar," lanjut Jeffrey.
Terkait kekhawatiran potensi konflik kepentingan, terutama jika investasi mengalir deras ke saham-saham BUMN atau entitas terafiliasi, Jeffrey menegaskan mekanisme pasar telah mengatur hal tersebut.
Dia menyebut ketentuan free float serta peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham menjadi instrumen pengawasan yang memadai.
"Karena kan itu sudah diatur juga free floatnya bagaimana. Nanti apalagi kita akan juga melakukan keterbukaan informasi yang lebih transparan terkait dengan kepemilikan saham. Artinya tidak akan ada risiko," ucapnya.
Jeffrey juga memastikan peningkatan partisipasi institusi domestik tidak akan memicu lonjakan volatilitas di pasar saham.
"Enggak, enggak akan," pungkasnya.