Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Skema Demutualisasi BEI, Bisa IPO dan Private Placement

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 09 Februari 2026 |08:24 WIB
4 Fakta Skema Demutualisasi BEI, Bisa IPO dan Private Placement
BEI (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa dua skema yang tengah digodok oleh Pemerintah terkait rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Nantinya aturan demutualisasi BEI dituangkan melalui Peraturan Pemerintah.

Berikut fakta-fakta skema demutualisasi BEI, bisa IPO dan Private Placement yang dirangkum Okezone, Senin (9/2/2026).

1. Ada 2 Skema Demutualisasi BEI

Airlangga mengatakan 2 skema tersebut antara lain, memungkinkan BEI untuk melakukan Initial Public Offering (IPO), maupun dengan private placement atau menjual saham baru maupun surat berharga lainnya secara langsung kepada investor.

"Demutualisasi Bursa ini bisa dua tahap, satu dengan private placement, yang kedua bisa dengan IPO. Nanti itu bisa secara teknis dibahas," ujarnya dalam acara  Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam. 

2. Transparansi Pasar Modal

Dia menjelaskan, langkah ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mendorong transparansi dan meningkatkan integritas pasar modal. 

Harapannya kedua agenda tersebut mampu menarik dana asing masuk ke pasar modal dan menciptakan pertumbuhan di industri keuangan nasional.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden (Prabowo), sektor keuangan, khususnya pasar modal, perlu di reform dan salah satu adalah demutualisasi Bursa," jelasnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement