Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Skema Demutualisasi BEI, Bisa IPO dan Private Placement

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 09 Februari 2026 |08:24 WIB
4 Fakta Skema Demutualisasi BEI, Bisa IPO dan Private Placement
BEI (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Tunggu Terbitnya PP

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pelaksanaan rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Ketentuan tersebut diperlukan sebagai aturan turunan dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menegaskan bahwa proses demutualisasi pada prinsipnya telah diatur dalam undang-undang.  

4. Pengaturan Teknis

Namun, pelaksanaannya membutuhkan pengaturan teknis yang lebih rinci melalui peraturan pemerintah.

"Demutualisasi kan prosesnya sudah ada di undang-undang. Tentu kita tunggu pengaturan pelaksanaannya. Mandat dan amanah undang-undang itu mengharuskan adanya peraturan pelaksanaan, yang dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah oleh pemerintah," ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement