Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Terbaru Kasus Maybank, Winda Menanti Rp22 Miliar

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 22 November 2020 |07:24 WIB
4 Fakta Terbaru Kasus Maybank, Winda Menanti Rp22 Miliar
Rupiah (Okezone)
A
A
A

Juru Bicara PT Bank Maybank Indonesia Tbk Tommy Hersyaputera mengatakan bahwa transaksi dimaksud dalam pemberitaan adalah transaksi yang dilakukan melalui mobile (digital) banking dan bukan transaksi yang dilakukan di cabang.

Terkait pengaduan Nasabah yang kami terima sejak bulan Juni lalu atas kehilangan dana Rp72 juta dalam rekening Bank, penelusuran menunjukkan telah terjadi perpindahan dana melalui mobile banking Nasabah.

Nasabah senantiasa diingatkan untuk selalu menjaga kerahasiaan User ID dan Password sebagai data yang bersifat pribadi yang dimiliki dan diketahui hanya oleh Nasabah, serta menjaga kerahasiaan Transaction Authorization Code (“TAC”) yang hanya dikirimkan ke nomor telepon seluler Nasabah yang Nasabah daftarkan pada sistem.

Dia menyarankan Nasabah pengguna mobile (digital) banking senantiasa menjaga keamanan nomor telepon selularnya, khususnya nomor seluler yang didaftarkan pada sistem mobile banking sebagai nomor tujuan pengiriman TAC sebagai kode verifikasi transaksi.

"Maybank Indonesia menerapkan standar keamanan sistem digital perbankan yang tinggi sebagaimana telah diatur oleh otoritas untuk memastikan integritas serta keamanan atas dana dan setiap transaksi nasabah," kata Tommy.

4. Komentar LPS tentang Raibnya Uang Miliaran Rupiah Nasabah Maybank

Masyarakat dihebohkan dengan kejadian pembobolan uang nasabah yang nilainya capai miliaran Rupiah. Contohnya kasus nasabah Maybank di Jakarta dan Bank Mega di Kota Malang.

Ketua Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, agar nasabah lebih berhati-hati dalam bertansaksi. Jika pun terdapat kejanggalan dapat langsung dilaporkan kepada pihak berwajib atau bisa mengadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kata dia, untuk penanganan nasabah yang raib dana tabunganya itu merupakan tugas dan wewenang di OJK.

Saat ini, miliaran uang milik 6 orang nasabah di Bank Mega Kota Malang raib dan tak bisa ditarik keberadaannya. Kini keenam orang tersebut sudah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Malang Kota dan meminta mediasi ke OJK Kota Malang.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement