Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! Hanya 154 Pinjol Resmi yang Terdaftar di OJK

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 24 November 2020 |17:49 WIB
Ingat! Hanya 154 Pinjol Resmi yang Terdaftar di OJK
Fintech (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai dengan 5 November 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 154 perusahaan.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan terdapat 1 (satu) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Investdana Fintek Nusantara.

Baca juga: Satgas Waspada Sikat 349 Investasi Bodong dan 1.026 Fintech Ilegal

Terdapat penambahan 3 (tiga) penyelenggara fintech lending yang berizin, yaitu PT Dana Kini Indonesia, PT Abadi Sejahtera Finansindo dan PT Intekno Raya.

"Selain itu, terdapat 1 (satu) perubahan nama penyelenggara fintech lending, pada laman web dan nama aplikasi PT Solusi Bijak Indonesia yang sebelumnya Sumur.id dan sumur.id menjadi Saku Ceria atau sakuceria.id," kata Sekar di Jakarta.

 Baca juga: Bos OJK Curhat Terima Surat Komplain Setiap Hari

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement