JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan penindakan penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin melalui peningkatan patroli siber (cyber patrol).
Tercatat Oktober 2020 Satgas Waspada Investasi menemukan dan memblokir 349 entitas investasi bodong dan menghentikan 1.026 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal.
"Jadi bisa kita lihat penawaran investasi ilegal dan fintech ilegal sampai saat ini masih marak di tengah-tengah masyarakat," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam acara IDX Channel, Senin (23/11/2020).
Baca Juga: Bos OJK Curhat Terima Surat Komplain Setiap Hari
Dia juga menjelaskan terkait masih maraknya investasi dan fintech ilegal. Menurutnya para pelaku ini sangat mudah membuat aplikasi, situs web kemudian menawarkan investasi atau peminjaman ilegal dengan kemajuan teknologi saat ini kepada masyarakat.
"Dan pemahanan masyarakat yang masih rendah soal peminjanan online," ungkap dia.