Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Satgas Waspada Sikat 349 Investasi Bodong dan 1.026 Fintech Ilegal

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 23 November 2020 |16:02 WIB
 Satgas Waspada Sikat 349 Investasi Bodong dan 1.026 Fintech Ilegal
Fintech (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan penindakan penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin melalui peningkatan patroli siber (cyber patrol).

Tercatat Oktober 2020 Satgas Waspada Investasi menemukan dan memblokir 349 entitas investasi bodong dan menghentikan 1.026 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal.

"Jadi bisa kita lihat penawaran investasi ilegal dan fintech ilegal sampai saat ini masih marak di tengah-tengah masyarakat," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam acara IDX Channel, Senin (23/11/2020).

Baca Juga: Bos OJK Curhat Terima Surat Komplain Setiap Hari 

Dia juga menjelaskan terkait masih maraknya investasi dan fintech ilegal. Menurutnya para pelaku ini sangat mudah membuat aplikasi, situs web kemudian menawarkan investasi atau peminjaman ilegal dengan kemajuan teknologi saat ini kepada masyarakat.

"Dan pemahanan masyarakat yang masih rendah soal peminjanan online," ungkap dia.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement