JAKARTA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengatakan tidak setuju dengan kebijakan soal ekspor benih lobster. Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) secara instan harus dilarang. Penolakan ini pernah disampaikan Susi ketika kebijakan Menteri KKP Edhy Prabowo menerbitkan izin ekspor benih lobster.
Mengetahui kebijakan tersebut merugikan nelayan dan mengancam ekosistem lobster di Indonesia, Susi pun menyampaikan penolakannya melalui akun twitter miliknya @susipudjiastuti.
“Nikel itu benda mati, tidak bisa beranak pianak diambil akan habis. Lobster itu mahluk hidup bernyawa, berkembang biak/ beranak pianak,” tulis Susi Pudjiastuti di akun resmi Twitter-nya @susipudjiastuti, Selasa (17/12/2019).
“Lobster itu SDA yg Reneawble. Salah satu dr sedikit SDA laut yg bisa diakses/ ditangkap dg mudah oleh pancing, bubu dr para nelayan kecil di pesisir. Pengambilan tidak perlu dg kapal besar/alat modern lainnya. Negara wajib menjaga sumber livelyhood nelayan kecil ini dg Benar&Baik,” lanjut twit Susi.
Baca Juga: Soal Izin Eksportir Benih Lobster, Edhy Prabowo: Silakan Saja Kalau Ada yang Curiga
Dia juga membandingkan proses produksi lobster di tahun 2000-an dengan belakangan ini.
“Pengelolaan SDA yg renewable secara instant extractive & massiv harus dilarang. Apalagi pengambilan plasmanutfahnya. Its A NO NO !! Sblm thn 2000 an Lobster ukuran >100 gram di Pangandaran & sekitarnya pd saat musim bisa 3 sd 5 Ton per hari. Sekarang 100 kg/ hari saja tdk ada,” ujar Susi Pudjiastuti.
Dia kembali menegaskan menegenai Deklarasi Djuanda dan UNCLOS 1982 tentang wilayah laut teritorial Indonesia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada total 17 orang yang ditangkap termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo disertai penyitaan beberapa kartu debit Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Penangkapan Edhy Prabowo diduga kasus korupsi ekspor benih lobster.