5. Bekerja Sama dengan Polisi
Jika mediasi tak berhasil, pihak bank akan bekerja sama dengan kepolisian. Setelah diproses lebih lanjut, penipu tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan segera dilakukan penangkapan.
Ketika penangkapan telah dilakukan, penipu akan dimintai keterangan dan ia harus mengembalikan uang kepada korban.
6. Uang Kembali
Uang bisa kembali ke rekening korban, sedangkan penipu akan menjalani proses hukum. Pada akun intagram @rumahpengusaha juga kembali mengingatkan, syarat terpenting dalam pelaporan kasus penipuan adalah bukti transfer. Bukti tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti untuk memproses laporan yang dibuat. Jika struk hilang, gunakan histori pengiriman.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)