Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Skema Gaji PNS Diubah, Tukin hingga Tunjangan Jabatan Dihapus?

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 29 November 2020 |09:24 WIB
Skema Gaji PNS Diubah, Tukin hingga Tunjangan Jabatan Dihapus?
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

“Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Risiko Pekerjaan,” ucapnya.

Namun lanjut Paryono, implementasi formula gaji PNS ini tidak akan dilakukan secara sekaligus. Meskipun pada akhirnya, sistem penggajian akan dilakukan berdasarkan harga jabatan

“Implementasi formula Gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis Pangkat, Golongan Ruang, dan Masa Kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada Harga Jabatan,” ucapnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement