Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal Istilah Gross Profit Margin, Ini Pengertian dan Cara Hitungnya

Reza Andrafirdaus , Jurnalis-Minggu, 29 November 2020 |15:15 WIB
Mengenal Istilah <i>Gross Profit Margin</i>, Ini Pengertian dan Cara Hitungnya
Ilustrasi Tips Memulai Bisnis (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Cara Menentukan Gross Profit Margin dan Mark-up bagi Distributor dan Pengecer

Distributor :

Apabila distributor ingin memperoleh gross profit margin sebesar 25% :

• Harga jual kembali suatu produk yang memiliki biaya dasar Rp1 akan bernilai sebesar RP1/0,75 = Rp1.33.

• Harga jual kembali suatu produk yang memiliki biaya dasar Rp1,5 akan bernilai sebesar RP1,5/0,75 = Rp2.

Pengecer :

Apabila pengecer ingin memperoleh gross profit margin sebesar 33,33% :

• Harga jual kembali suatu produk yang memiliki biaya dasar Rp1.33 akan bernilai sebesar RP1,33/0,6666 = Rp1,33.

• Harga jual kembali suatu produk yang memiliki biaya dasar Rp2 akan bernilai sebesar RP2/0,6666 = Rp2.

Seandainya biaya manufaktur suatu produk sebesar Rp1000, maka ditingkat distributor produk tersebut menjadi bernilai Rp1000x1.33 = Rp1330 karena distributor tersebut mengambil gross profit margin sebesar 25%.

Sedangkan di tingkat pengecer, produk tersebut akan dibeli sebesar Rp1330x1.33 = Rp1769 karena mengambil gross profit margin sebesar 33%

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement