JAKARTA - Kasus gagal bayar investasi kembali muncul di Indonesia. Sebanyak 58 nasabah memprotes PT Indosterling Optima Investa (IOI) melalui kuasa hukum mereka.
Perkara ini merupakan gagal bayar untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk investasi ini menjanjikan imbal hasil 9% hingga 12% setiap tahunnya.
Karena gagal bayar, perkara ini berlanjut melalui permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kasus Gagal Bayar, Nasabah Ungkap Kebohongan Kuasa Hukum Indosterling
"Pernyataan Kuasa Hukum PT IOI yang menyatakan perwakilan 58 nasabah sudah bertemu atau berkoordinasi dengan pihak IOI atau pihak perwakilan, serta sudah bersepakat mencabut LP di Bareskrim adalah tidak benar," ujar kuasa hukum nasabah dari Eternity Global Lawfirm, Andreas di Jakarta.
Berikut fakta Kejanggalan Kasus Gagal Bayar Indosterling, yang telah dirangkum Okezone, Senin (30/11/2020):
1. Pengacara Nasabah IOI Buka Ruang Negosiasi
Andreas menepis pernyataan dari IOI tersebut. Hingga saat ini, justru pihaknya yang telah membuka ruang untuk negosiasi dengan PT IOI.
"Tetapi justru dari pihak sana maunya ketemu perwakilan nasabah. Ditambah lagi, tanpa didampingi kuasa hukum," ungkap Andreas.
2. Ada Kejanggalan dari Pihak IOI
Hal ini dinilai ganjil, karena menurut pihak kuasa hukum nasabah, hal ini tidak wajar dilakukan.
"Ini kan berarti ada akal-akalannya, bahkan mereka meminta nasabah mencabut kuasa hukumnya," tekan Andreas.
3. Kuasa Hukum Nasabah Diatwari Pembayaran dari Pihak IOI
Kuasa hukum yang mewakili 58 nasabah korban gagal bayar PT Indosterling Optima Indonesia (IOI) mengungkapkan kliennya sudah ditawari pembayaran oleh pihak Indosterling. Kendati demikian, tawaran tersebut ditolak lantaran tak terlihat itikad baik.
Pengacara nasabah dari Eternal Global Lawfirm, Andreas mengatakan pihak Indosterling menawari pembayaran bukan dengan uang tunai, melainkan sebuah aset yang berlokasi di Menteng, Jakarta.