JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memiliki layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen sektor jasa keuangan. Mulai 1 Januari 2021, layanan itu dilakukan secara terintegrasi melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK.

Nah, apa saja manfaat dan fiturnya?
Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) merupakan Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan yang berkaitan dengan penanganan pengaduan Konsumen dan penyelesaian sengketa. Portal ini ditujukan untuk mengoptimalkan upaya perlindungan Konsumen di sektor jasa keuangan. Diharapkan dengan adanya perlindungan konsumen yang kuat, kepercayaan konsumen akan meningkat dan memperkuat stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
Setidaknya ada 4 kemudahan dari APPK:
1. Penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen yang efektif dan efisien