JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) Periode II-2020. Dengan adanya daftar terbaru ini, maka daftar pada periode sebelum menjadi gugur.
Apa Itu DES?
DES merupakan kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal, yang ditetapkan oleh OJK atau pihak yang mendapat persetujuan OJK sebagai penerbit DES.
DES memiliki peran yang penting sebagai panduan investasi bagi pengguna DES seperti manajer investasi, pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor syariah lainnya.
DES juga menjadi acuan bagi Bursa Efek Indonesia dan pihak lain yang ingin menerbitkan Indeks Saham Syariah. DES Periode II-2020 akan mulai efektif berlaku pada tanggal 1 Desember 2020.
DES Digunakan untuk Apa?
DES salah satu tolak ukur yang digunakan untuk para Manajer Investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada efek syariah, serta referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia dalam menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
Adapun efek-efek syariah yang termuat dalam DES dimaksud meliputi 436 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.
Cara OJK Tetapkan DES
Berdasarkan ketentuan, secara periodik OJK melakukan penerbitan DES pada akhir Mei dan November yang efektif pada tanggal 1 Juni dan 1 Desember.
Selain itu, secara insidentil, penerbitan Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai efek syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah. (CM)
(Yaomi Suhayatmi)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.