Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cuti Bersama Dipangkas 3 Hari, PNS Nekat Bolos Kena Sanksi

Dita Angga R , Jurnalis-Rabu, 02 Desember 2020 |11:31 WIB
    Cuti Bersama Dipangkas 3 Hari, PNS Nekat Bolos Kena Sanksi
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memastikan akan ada sanksi jika PNS membolos kerja pada tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun sebanyak tiga hari yaitu tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020.

Kecuali ASN menggunakan hak cuti tahunan dan memperoleh izin dari pimpinan instansi masing-masing.

“Ya pasti ada sanksi (kalau membolos). Tapi hak cuti tahunan kan tetap diberikan tapi dengan izin dari PPK (pejabat pembina kepegawaian) atau pimpinan,” kata Tjahjo Kumolo saat dihubungi, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga: Perhatian! PNS Wajib Masuk Kerja di 28-30 Desember 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement