JAKARTA - Pandemi covid-19 mempengaruhi banyak sektor di seluruh dunia. Tak terkecuali pada sektor properti yang juga ikut terkena dampak dari pandemi covid-19 ini.
Pemerintah pun mengeluarkan terobosan baru yakni dengan menerbitkan Undang-undang Omnibus Law atau Cipta Kerja. Langkah penerbitan UU Cipta Kerja ini diperkirakan bisa menjadi terobosan-terobosan di tengah situasi pandemi covid-19.
“Pandemi covid-19 memorak-porandakan aktivitas ekonomi di seluruh dunia. Untungnya bapak Jokowi menerbitkan Undang-Undang Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 sangat harapkan bersama dalam rangka terobosan-terobosan di dalam kondisi saat ini,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI Paulus Totok Lusida dalam acara rakornas REI, Kamis (3/12/2020)
Baca Juga: Investasi Serap Banyak Tenaga Kerja, Ekonomi Bisa Pulih
Namun menurut Totok, UU Cipta Kerja ini perlu pengawalan dari seluruh masyarakat termasuk pihak asosiasi. Dirinya beharap jika asosiasi bisa dilibatkan dalam penyusunan peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja ini.
“Akan tetapi apa yang dibutuhkan saat ini adalah pengawalan dan kerjasama yang sangat luar biasa dari seluruh masyarakat indonesia khususnya dari asosiasi bersama pemerintah untuk melakukan harmonisasi dalam peraturan pelaksana dalam UU Cipta Kerja,” ucapnya.